Karyawan Minimarket di Jatiuwung Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Lelaki di Toilet Umum

Karyawan Minimarket di Jatiuwung Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Lelaki di Toilet Umum
banner 120x600

Tangerang, 16 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria yang bekerja sebagai pegawai di salah satu gerai minimarket wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, saat ini tengah dalam proses hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur pada Minggu, 15 Juni 2025.

crossorigin="anonymous">

Peristiwa bermula ketika korban yang masih berusia anak-anak datang ke minimarket tersebut dengan maksud melakukan pengisian saldo untuk permainan daring (top-up game). Berdasarkan keterangan awal, pelaku menawarkan top-up senilai Rp100.000 secara cuma-cuma, dengan syarat korban bersedia diajak ke fasilitas toilet di dalam area minimarket.

Tindakan pelaku baru terbongkar ketika korban kembali ke rumah dan menunjukkan tanda-tanda fisik yang mencurigakan, termasuk cara berjalan yang tidak biasa. Hal tersebut memicu kecurigaan dari orang tua korban, yang kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kami periksa, ditemukan adanya cairan mencurigakan di area tubuh bagian belakang anak kami. Saat ditanya dengan tegas, ia akhirnya mengakui telah dipaksa melakukan perbuatan tersebut oleh pegawai minimarket,” ungkap ayah korban kepada awak media dan aparat setempat.

Merespons hal itu, pihak keluarga bersama sejumlah warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal oleh warga, diketahui bahwa korban bukanlah satu-satunya anak yang pernah mengalami perlakuan serupa dari pelaku.

“Pelaku mengaku ini sudah bukan pertama kalinya. Hari ini saja sudah dua anak yang dijadikan target,” ungkap seorang warga yang turut mengamankan pelaku sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.

Massa yang emosi sempat hendak melakukan tindakan main hakim sendiri. Namun, situasi berhasil dikendalikan hingga unit patroli dari Polsek Jatiuwung tiba dan membawa terduga pelaku untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Langkah Kepolisian & Perlindungan Korban

Pihak kepolisian telah melakukan:

  • Pengamanan dan penahanan awal terhadap terduga pelaku,
  • Koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota,
  • Pemeriksaan medis terhadap korban di fasilitas kesehatan terdekat,
  • Pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan intensif. Polri menyatakan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas dan transparan, serta akan menerapkan pasal-pasal pidana yang relevan, termasuk UU Perlindungan Anak dan Pasal 81 dan 82 KUHP.

Himbauan Kepada Masyarakat

Divisi PPA RESKRIMPOLDA mengingatkan masyarakat untuk:

  • Mengawasi aktivitas anak-anak di ruang publik,
  • Melaporkan setiap bentuk interaksi mencurigakan antara anak dan orang asing,
  • Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat jika menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0