WAKIL KETUA KADIN CILEGON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN PEMAKSAAN PROYEK RP 5 TRILIUN TERHADAP PT CHENGDA ENGINEERING

WAKIL KETUA KADIN CILEGON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN PEMAKSAAN PROYEK RP 5 TRILIUN TERHADAP PT CHENGDA ENGINEERING
banner 120x600

Serang, Banten, 11 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah (Polda) Banten secara resmi mengumumkan penetapan Isbatullah Alibasja, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemaksaan terhadap pihak investor asing terkait proyek strategis senilai Rp5 triliun.

crossorigin="anonymous">

Perwira penyidik Polda Banten menampilkan Isbatullah kepada publik untuk pertama kalinya pada konferensi pers yang digelar Selasa, 10 Juni 2025, menandai babak baru dalam pengusutan dugaan pelanggaran hukum yang menyeret figur penting dunia usaha lokal.

“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang sah, kami menetapkan saudara IA sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pemaksaan kehendak terhadap pihak PT Chengda Engineering Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyadi, S.I.K., M.H. di Mapolda Banten.

Isbatullah diduga kuat menggunakan posisinya sebagai tokoh organisasi bisnis untuk memaksa PT Chengda Engineering, perusahaan asal Tiongkok yang tengah terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur strategis di kawasan industri Cilegon, agar memberikan jatah pengerjaan proyek kepada pihak tertentu dengan mengatasnamakan institusi.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan tekanan verbal serta pendekatan intimidatif kepada pihak investor dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, tanpa landasan hukum dan kewenangan,” tambah Kombes Didik.

Total nilai proyek yang menjadi objek dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun, mencakup konstruksi fasilitas industri dan utilitas penunjang yang berlokasi di kawasan ekonomi khusus Cilegon. Kasus ini terungkap setelah perwakilan PT Chengda Engineering Indonesia melaporkan dugaan tindakan pemaksaan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Banten beberapa waktu lalu.

Tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen komunikasi, rekaman percakapan, serta surat-menyurat terkait permintaan proyek, yang memperkuat sangkaan terhadap tersangka.

Saat ini, Isbatullah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan, dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur perbuatan penyalahgunaan jabatan atau pengaruh guna memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu.

“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakan posisi strategis organisasi untuk kepentingan pribadi atau melawan hukum. Iklim investasi harus dilindungi dari tekanan yang bersifat ilegal,” pungkas Kombes Didik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0