Jakarta, 11 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan kunjungan investigatif dan klarifikasi langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyusul mencuatnya indikasi praktik gratifikasi yang melibatkan oknum di lingkungan kementerian tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons aktif lembaga antirasuah terhadap informasi yang diperoleh dari hasil pemantauan internal maupun laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pemberian fasilitas, hadiah, atau bentuk pemberian lain yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya sedang mengagendakan koordinasi lapangan dengan pejabat-pejabat terkait di Kementerian PUPR guna menggali keterangan awal serta menelusuri dugaan pelanggaran etik dan hukum.
“Saat ini, kami sedang mempersiapkan rangkaian kegiatan klarifikasi dan pendalaman. Jika ditemukan cukup bukti awal yang mengindikasikan adanya unsur gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara, maka tentu akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan resmi,” ujar Ali Fikri dalam pernyataannya kepada media, Rabu (11/6/2025).
Meski belum merinci siapa saja yang menjadi sasaran pemeriksaan, KPK memastikan bahwa pendekatan yang akan dilakukan bersifat proaktif, preventif, dan represif jika diperlukan, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan wewenang maupun konflik kepentingan di tubuh kementerian teknis tersebut.
KPK juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan Kementerian PUPR, untuk melaporkan setiap penerimaan barang, uang, atau fasilitas dalam bentuk apapun yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi, sesuai dengan amanat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara. Gratifikasi bukan hanya soal uang, tapi semua bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan bisa jadi pelanggaran hukum bila tidak dilaporkan,” tegas Ali.
KPK menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor infrastruktur, mengingat besarnya anggaran yang dikelola Kementerian PUPR setiap tahunnya.
[RED]













