google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penadah Motor Hasil Kejahatan Diringkus, Polres Kuningan Sita 13 Unit Sepeda Motor dari Rumah Tersangka

Penadah Motor Hasil Kejahatan Diringkus, Polres Kuningan Sita 13 Unit Sepeda Motor dari Rumah Tersangka
banner 120x600

Kuningan, 7 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Setelah sukses mengungkap kasus perampasan kendaraan bermotor (begal) yang terjadi di wilayah Kertawirama, dan berhasil membekuk pelaku lapangan, Kepolisian Resor (Polres) Kuningan kembali mencatatkan capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, seorang pria berinisial JZ, yang diduga kuat sebagai penadah atau pelaku penerima barang hasil kejahatan, berhasil diamankan.

crossorigin="anonymous">

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, dalam jumpa pers resmi yang digelar pada Selasa (3/6/2025). Menurut AKBP Ali Akbar, penangkapan terhadap JZ merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus begal sebelumnya, di mana keterangan dari pelaku utama di lapangan mengarah kepada JZ sebagai jaringan penerima hasil curian.

Ditemukan 13 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman tersangka JZ, aparat penegak hukum berhasil menemukan sebanyak 13 unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan barang hasil kejahatan curanmor. Seluruh kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dan tengah dalam proses pencocokan data kepemilikan oleh unit Reskrim Polres Kuningan.

“Berbekal informasi dari tersangka JZ, kami berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini kami sedang dalam proses verifikasi data kendaraan,” terang AKBP M. Ali Akbar dalam keterangannya.

Imbauan Kepada Masyarakat yang Kehilangan Kendaraan

Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Kuningan dan sekitarnya, yang merasa telah kehilangan sepeda motor, untuk segera datang ke Mapolres Kuningan guna melakukan pengecekan langsung terhadap unit kendaraan yang telah diamankan.

Namun, untuk dapat mengklaim kembali kendaraan miliknya, warga diminta untuk membawa dan menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan sah, antara lain:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan segera datang ke Polres Kuningan. Tentu dengan membawa dokumen pendukung yang membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0