ACEH SINGKIL, 4 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Masyarakat Aceh menyatakan penolakan tegas terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa empat pulau yang berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil diklaim sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun empat pulau yang disengketakan tersebut meliputi:
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Lipan
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, dalam kunjungannya ke Pulau Panjang, pada Selasa (3/6/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Singkil, tokoh masyarakat, serta sejumlah anggota DPR dan DPD RI.
“Secara administratif, Sumatera Utara tidak memiliki dasar yang sah untuk mengklaim keempat pulau tersebut. Sebaliknya, Aceh memiliki bukti otentik yang lengkap—baik dari sisi historis maupun dokumen kepemilikan,” tegas Azhari Cage kepada RESKRIMPOLDA.NEWS.
Dokumen dan Kesepakatan Lama Buktikan Keabsahan Aceh
Menurut Azhari, bukti-bukti yang dimiliki Aceh tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga didukung oleh catatan sejarah dan dokumen negara. Salah satu dokumen penting adalah Kesepakatan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992, yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut kala itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan.
“Dalam perjanjian tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa keempat pulau merupakan bagian dari wilayah Aceh. Kesepakatan ini masih kami pegang,” jelas senator asal Tanah Rencong itu.
Selain itu, Azhari juga menyinggung dokumen resmi berupa surat kepemilikan tanah atas empat pulau tersebut yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Aceh pada tahun 1965.
“Kami mengantongi salinan dokumen tanah tersebut yang mengukuhkan status keempat pulau sebagai bagian sah dari Aceh,” ujarnya.
Monumen di Pulau Panjang: Simbol Kedaulatan Wilayah
Sebagai bukti fisik lain, Azhari mengungkapkan bahwa di Pulau Panjang telah berdiri sebuah monumen atau tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2012. Tugu tersebut menjadi penanda kedaulatan dan kehadiran pemerintahan Aceh di wilayah kepulauan tersebut, sekaligus memperkuat klaim kepemilikan.
Aceh Siap Tempuh Jalur Konstitusional
Pihak DPD RI bersama Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menempuh jalur konstitusional dan diplomatik guna membatalkan Kepmendagri tersebut. Ditegaskan bahwa Aceh tidak akan tinggal diam jika wilayahnya diklaim sepihak oleh provinsi lain tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kami akan membawa persoalan ini ke forum resmi, termasuk Mahkamah Konstitusi bila diperlukan. Yang kami perjuangkan adalah hak wilayah, bukan sekadar sengketa administratif,” tegas Azhari.
[RED]













