google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

GUBERNUR JAWA BARAT DEDDY MULYADI RESMI TERAPKAN ATURAN JAM MALAM UNTUK PELAJAR MULAI JUNI 2025, LENGKAP DENGAN SANKSI PENDIDIKAN

Gubernur Jabar Larang Guru Beri PR, Dorong Siswa Lebih Aktif di Rumah Tanpa Tekanan Akademik
banner 120x600

Bandung, 1 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, secara resmi memberlakukan kebijakan jam malam khusus bagi para pelajar di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 51/Garim PA.3 Garim Distik tertanggal 23 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, kepala sekolah, serta institusi terkait di Jawa Barat.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan ketentuan yang diatur, seluruh siswa dilarang melakukan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pagi hari. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, yakni jika pelajar sedang mengikuti kegiatan resmi sekolah, acara keagamaan yang diketahui dan disetujui orang tua, sedang berada bersama orang tua atau wali, atau dalam situasi darurat yang tidak dapat dihindari.

Deddy Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari potensi kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, tawuran, hingga tindak kriminalitas jalanan yang kerap terjadi pada malam hari. “Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi anak-anak kita. Pendidikan bukan hanya soal di kelas, tapi juga tentang pembentukan karakter di luar sekolah,” ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah provinsi bekerja sama dengan sekolah-sekolah di seluruh Jawa Barat akan memberikan sanksi edukatif kepada pelajar yang kedapatan melanggar jam malam. Salah satu sanksi yang telah disiapkan adalah pemanggilan siswa oleh guru bimbingan konseling (BK) di sekolah masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan proses pendidikan lanjutan.

“Ya, nanti kalau ada yang melanggar pasti dipanggil guru-guru BK, lalu dilakukan pembinaan agar mereka paham mengapa aturan ini penting. Tidak hanya sanksi, tapi juga edukasi supaya mereka tidak mengulangi,” jelas Deddy Mulyadi.

Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan efektif awal Juni 2025, di mana pemerintah provinsi akan melakukan sosialisasi intensif kepada sekolah, orang tua, serta masyarakat umum. Seluruh pihak diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar dapat berjalan maksimal.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membuka ruang masukan dari masyarakat terkait penerapan aturan ini, termasuk usulan mengenai sanksi tegas lain yang dirasa tepat untuk menindak pelajar yang tetap melanggar aturan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0