Asahan, Sumatera Utara 29 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Peristiwa mencengangkan terjadi di Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ketika sekelompok warga nekat menggali kembali ribuan kilogram mangga ilegal asal Thailand yang sebelumnya telah dimusnahkan secara resmi oleh otoritas Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumut.
Sebanyak 9,5 ton buah mangga itu diamankan petugas karena masuk tanpa memenuhi prosedur karantina resmi, sehingga berpotensi membawa penyakit tumbuhan dan mengancam ekosistem lokal. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) dengan cara dikubur dan disiram larutan khusus berisi bakteri pembusuk EM4 yang dirancang untuk mempercepat penghancuran buah secara alami sekaligus mencegah biji berkembang.
Namun, hanya berselang beberapa jam setelah proses pemusnahan, warga sekitar justru membongkar tanah tempat buah itu dikubur. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat puluhan warga mengangkut mangga dengan karung, bahkan ada yang memuatnya ke sepeda motor dan gerobak.
Peringatan Keras dari Otoritas Karantina
Kepala Karantina Tanjungbalai Asahan, Domu Sinaga, menyatakan keprihatinannya atas aksi nekat warga tersebut.
“Sudah berulang kali kami ingatkan, baik secara langsung maupun saat proses pemusnahan, agar masyarakat tidak mengambil atau menggali buah yang telah dimusnahkan. Cairan EM4 mengandung bakteri khusus yang memang tidak aman untuk konsumsi manusia — bisa menyebabkan gangguan pencernaan, keracunan, bahkan masalah kesehatan serius,” tegas Domu saat ditemui pada Jumat (23/5/2025).
Menurut Domu, tindakan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur nasional dan internasional untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dari luar negeri, yang dapat mengancam pertanian dan ketahanan pangan lokal.
Mengapa Pemusnahan Diperlukan?
Mangga asal Thailand yang masuk tanpa proses karantina membawa risiko besar, termasuk potensi penyebaran hama, jamur, atau penyakit tanaman yang belum ada di Indonesia. Oleh karena itu, Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama dengan BBKHIT Sumut memutuskan untuk melakukan pemusnahan total, bukan sekadar penyitaan.
Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan bagi petani lokal dan keberlanjutan ekosistem tanaman buah nasional.
Potensi Bahaya dan Langkah Lanjutan
Dinas Kesehatan Sumatera Utara telah dihubungi untuk memantau kemungkinan dampak kesehatan bagi warga yang mengonsumsi mangga sisa pemusnahan. Sementara itu, pihak Bea Cukai dan Karantina menyatakan akan memperketat pengawasan di area pemusnahan ke depan, termasuk kemungkinan memasang pagar atau pengamanan tambahan di lokasi sensitif.
Pihak kepolisian juga membuka peluang penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan warga, mengingat sudah ada peringatan resmi sebelumnya yang diabaikan.
[RED]













