google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HOME  

Yayasan Penyalur Tenaga Kerja di Setu Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Yayasan Penyalur Tenaga Kerja di Setu Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
banner 120x600

Bekasi, 26 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim jurnalis Reskrimpolda.Newsmelakukan kunjungan lapangan sekaligus wawancara mendalam dengan jajaran manajemen sebuah lembaga penyalur tenaga kerja (LPK) yang berlokasi di Jalan Raya Cisaat–Cibening, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kode pos 17329.

crossorigin="anonymous">

Dalam kesempatan tersebut, pihak media mengklarifikasi kabar yang beredar terkait belum adanya izin domisili resmi dari pejabat pemerintahan setempat, termasuk dari unsur Rukun Tetangga (RT). Salah satu perwakilan manajemen yang berhasil ditemui membenarkan hal tersebut.

“Kami memang belum sempat mengurus izin domisili, rencananya baru akan kami proses pada akhir bulan ini,” ujar salah satu pengurus LPK yang bersedia diwawancarai secara terbuka.

Yang membuat keadaan semakin memprihatinkan, menurut penuturan Ketua RT setempat dan beberapa warga, LPK tersebut sudah aktif beroperasi selama hampir dua bulan meskipun belum mengantongi izin resmi. Praktik ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih karena mulai bermunculan laporan warga yang merasa dirugikan sebagai calon tenaga kerja.

Desakan Penertiban dari Warga
Menanggapi temuan ini, masyarakat setempat bersama Ketua RT meminta aparat pemerintahan desa segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak pengelola yayasan untuk dilakukan pembinaan sekaligus penertiban.

“Kami minta pemerintah desa tidak tutup mata. Jangan sampai lingkungan kami yang terkena dampaknya jika nanti terjadi masalah hukum atau kerugian lebih besar,” tegas salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sejumlah warga mengaku khawatir bahwa jika dibiarkan berlarut-larut, operasional tanpa izin seperti ini dapat memunculkan persoalan hukum yang lebih serius, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, penipuan rekrutmen, hingga potensi kerugian finansial di pihak pencari kerja.

Kasus ini menjadi cerminan penting bagi seluruh pihak untuk selalu memprioritaskan legalitas administratif sebelum memulai operasional usaha, terutama yang terkait pemberdayaan masyarakat dan penyediaan lapangan kerja.

[RED – HENDRY – EXCEL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0