google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pimpinan Ponpes Salafi Bani Ma’mun Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak

Pimpinan Ponpes Salafi Bani Ma’mun Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak
banner 120x600

Serang, 27 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang resmi menjatuhkan vonis berat kepada Kholid (47), pimpinan Pondok Pesantren Salafi Bani Ma’mun yang berlokasi di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

crossorigin="anonymous">

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (26/5/2025), Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad menyatakan bahwa terdakwa Kholid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Detail Putusan

  • Pidana Penjara: 20 tahun kurungan
  • Pidana Denda: Rp 5 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kholid dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” tegas Galih saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Serang.

Latar Belakang Kasus
Kasus yang menyeret pimpinan pesantren ternama ini mencuat setelah adanya laporan dari para korban yang mayoritas merupakan santri di lingkungan pondok. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, hingga mengumpulkan barang bukti yang akhirnya menjerat Kholid sebagai pelaku utama pelanggaran berat terhadap hak-hak anak di bawah umur.

Perkara ini menjadi perhatian publik, terutama karena posisi Kholid sebagai tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan moral justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan melanggar hukum.

Respons dan Langkah Lanjutan
Setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding. Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan, mengingat beratnya dampak psikologis dan sosial yang ditanggung para korban.

“Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran keras, bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hak anak di Indonesia, siapa pun dia, termasuk yang berlatar belakang agama,” ujar salah satu perwakilan lembaga perlindungan anak yang hadir memantau jalannya sidang.

Dampak Sosial
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga pesantren, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan berbasis agama di wilayah Banten. Pemerintah daerah setempat menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan nonformal, khususnya yang menaungi anak-anak di bawah umur.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0