google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal di Tanggerang

PENGUNGKAPAN SUBPANGKALAN PENYUNTIKAN GAS LPG ILEGAL DI TANGERANG, DUA PELAKU DICOKOK POLISI
banner 120x600

TANGERANG, 27 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Unit Subdit Tindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik penyuntikan ilegal gas LPG bersubsidi di sebuah gudang subpangkalan yang berlokasi di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Aksi penggerebekan berlangsung pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, dan berujung pada penangkapan dua pelaku berinisial MS dan EN, warga setempat yang berperan sebagai pemilik sekaligus operator kegiatan ilegal tersebut.

crossorigin="anonymous">

Dalam rilis pers di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto memaparkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan gas 3 kg bersubsidi dan lonjakan harga di pasaran. Tim penyidik kemudian melakukan investigasi mendalam dan menemukan subpangkalan milik MS, yang diketahui sebagai mitra resmi agen PT Langgeng Mulai Mandiri sejak tahun 2008, menerima pasokan rutin sekitar 2.000 tabung LPG subsidi per bulan.

Barang Bukti yang Diamankan di Lokasi:

  • 21 tabung gas ukuran 12 kg yang sudah terisi penuh hasil penyuntikan
  • 10 tabung kosong ukuran 12 kg
  • 59 tabung gas 3 kg berisi gas subsidi
  • 41 tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong
  • 1 unit mobil Daihatsu Losbak beserta kunci kontak
  • Peralatan modifikasi khusus berupa selang dan regulator

Menurut Kombes Pol Didik, modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dengan memanfaatkan peralatan khusus. Untuk mempercepat aliran gas, bagian atas tabung bahkan didinginkan menggunakan es batu. Dalam satu hari, mereka mampu menyuntik hingga 50 tabung LPG ukuran 12 kg, di mana setiap tabung memerlukan gas dari sekitar empat tabung subsidi. Hasil penyuntikan ini kemudian dipasarkan ke konsumen dengan harga Rp200.000 per tabung, yang tentu jauh lebih murah dibanding harga pasar resmi.

Dampak dan Kerugian:
Praktik penyuntikan ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp612 juta. Motif utama para pelaku adalah keuntungan pribadi dengan cara merugikan kepentingan publik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0