BEKASI, 27 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mengumumkan langkah tegas atas temuan pelanggaran serius oleh dua perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi. Kedua perusahaan tersebut telah disegel oleh aparat penegak hukum pekan lalu setelah terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah berbahaya yang dapat berdampak signifikan terhadap lingkungan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLHK, Ardiyanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan proses hukum secara komprehensif untuk memastikan para pelaku mendapat sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. “Kami menyiapkan tiga skema penegakan hukum, yakni jalur pidana untuk unsur kejahatan, jalur perdata melalui mekanisme sengketa lingkungan, dan jalur administratif berupa pencabutan izin atau sanksi administratif lainnya,” terang Ardiyanto dalam pernyataan resminya, Senin (tanggal sesuai publikasi).
DETAIL PENANGANAN KASUS:
- Perusahaan terkait: Dua entitas pengelola limbah B3 di Bekasi
- Jenis pelanggaran: Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun tanpa izin sesuai standar
- Langkah yang diambil: Penyegelan lokasi dan penghentian sementara kegiatan operasional
- Rencana hukum: Pendekatan pidana, perdata, dan administratif
- Dampak lingkungan: Masih dalam kajian untuk menghitung kerusakan yang ditimbulkan
Menurut Ardiyanto, pelanggaran pengelolaan limbah B3 termasuk dalam kategori serius karena bisa mencemari tanah, air, udara, serta berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya. Saat ini, KLHK juga telah menurunkan tim laboratorium untuk memeriksa kandungan limbah yang ditemukan serta menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua perusahaan tersebut.
[REDAKSI]













