Ngawi, 27 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi secara resmi menetapkan Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi sekaligus Ketua Komisi II, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi serta manipulasi penerimaan pajak daerah.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, pada Senin (26/5/2025) setelah serangkaian pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.
KASUS PEMBEBASAN LAHAN BERMASALAH
Winarto diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Meski mengaku hanya sebagai mediator antara perusahaan dan pemilik lahan (petani), penyidik menemukan fakta bahwa Winarto ikut menikmati keuntungan finansial pribadi dari transaksi tersebut.
“Yang bersangkutan mengklaim hanya memfasilitasi komunikasi antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan, namun penyelidikan kami menunjukkan adanya penerimaan keuntungan yang tidak sah,” jelas Susanto.
NILAI TRANSAKSI FANTASTIS
Berdasarkan hasil investigasi awal, total nilai aliran dana yang mengalir dalam skema pembebasan lahan ini mencapai sekitar Rp91 miliar. Sementara itu, jumlah pasti gratifikasi yang diterima oleh Winarto masih dalam tahap penghitungan oleh auditor kejaksaan.
STATUS HUKUM & PENAHANAN
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Winarto langsung diamankan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ngawi guna memperlancar proses penyidikan lanjutan. Penahanan awal dijadwalkan selama 20 hari ke depan.
Winarto dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:
- Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.
- Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi: maksimal 20 tahun penjara.
[RED]













