google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERBONGKAR! BEGINI KRONOLOGI ORMAS PP KUASAI LAHAN PARKIR RSUD TANGSEL SEJAK 2017, OMZET TEMBUS RP 1 MILIAR PER TAHUN TOTAL KEUNTUNGAN DIPERKIRAKAN LEBIH RP 7 MILIAR

TERBONGKAR! BEGINI KRONOLOGI ORMAS PP KUASAI LAHAN PARKIR RSUD TANGSEL SEJAK 2017, OMZET TEMBUS RP 1 MILIAR PER TAHUN TOTAL KEUNTUNGAN DIPERKIRAKAN LEBIH RP 7 MILIAR
banner 120x600

Jakarta, 26 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap secara resmi kronologi panjang terkait dugaan penguasaan ilegal lahan parkir milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Fakta ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025).

crossorigin="anonymous">

“Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak tahun 2017 ormas PP telah menduduki dan mengendalikan pengelolaan lahan parkir di area RSUD Tangsel tanpa izin resmi. Mereka memungut tarif parkir dari setiap kendaraan pengunjung rumah sakit, memanfaatkan fasilitas publik demi keuntungan pribadi,” jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada awak media.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memaparkan bahwa dari hasil perhitungan kasar, pendapatan yang diperoleh kelompok ini dari pungutan parkir ilegal mencapai lebih dari Rp 1 miliar per tahun. Jika ditotal sejak mereka mulai beroperasi tahun 2017 hingga saat ini, perkiraan akumulasi keuntungan yang diraup kelompok tersebut mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

“Kalau kita kalkulasikan dari tahun 2017 hingga sekarang, total pendapatan yang sudah dikantongi oleh kelompok ormas ini melampaui angka Rp 7 miliar. Ini tentunya merupakan pelanggaran serius yang merugikan pendapatan daerah,” tegas Kombes Pol Wira.

Dalam operasi penegakan hukum ini, Polda Metro Jaya saat ini juga tengah memburu Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan, yang diduga kuat sebagai tokoh sentral di balik penguasaan lahan tersebut. Sosok ini telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik menegaskan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan aset negara atau pendapatan daerah.

Keberadaan pungutan liar atau penguasaan aset publik tanpa dasar hukum tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menciptakan potensi ancaman keamanan, intimidasi terhadap masyarakat, serta merusak iklim pelayanan publik di fasilitas vital seperti rumah sakit.

Kombes Pol Wira menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk membersihkan praktik-praktik ilegal semacam ini. “Kami mengimbau siapa pun yang terlibat untuk segera menyerahkan diri. Penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0