Jakarta, 26 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) resmi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Dalam penanganan kasus ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa gading gajah, pipa rokok berbahan gading, serta patung ukiran dari gading, yang diduga kuat berasal dari aktivitas perdagangan satwa liar ilegal.
Kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol [nama Direktur bila tersedia], yang menjelaskan secara detail modus operandi, kronologi pengungkapan, hingga langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap para pelaku.
“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi, khususnya gajah Sumatera, yang kini populasinya semakin terancam akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal,” ujar Brigjen Pol [nama], di hadapan awak media.
Berdasarkan paparan yang disampaikan, kasus ini terbongkar berkat hasil operasi intelijen gabungan antara Dittipidter Bareskrim Polri dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Petugas berhasil menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran ilegal barang-barang berbahan dasar gading gajah, yang sebagian besar dipasarkan melalui jalur online maupun pemesanan khusus (by order).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Beberapa batang gading gajah utuh yang sudah dipotong-potong untuk siap diolah;
- Pipa rokok mewah yang terbuat dari bahan gading;
- Beberapa buah patung ukiran tangan yang terbuat dari gading, diduga bernilai jual tinggi di pasar gelap.
Dittipidter memastikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur sanksi tegas terhadap setiap bentuk kepemilikan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi tanpa izin resmi. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai penjara 5 tahun serta denda hingga Rp 100 juta.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut peduli dan melaporkan jika menemukan praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Penyelamatan gajah Sumatera dan spesies langka lainnya membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” tambah Brigjen Pol [nama].
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara para tersangka sedang menjalani proses penyidikan intensif di Dittipidter Bareskrim.
[RED]













