Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Ketua Umum LSM Trinusa dan Empat Anggotanya, Dalang Pemerasan Pedagang SGC Cikarang

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Ketua Umum LSM Trinusa dan Empat Anggotanya, Dalang Pemerasan Pedagang SGC Cikarang
banner 120x600

BEKASI, 24 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pemerasan berskala besar yang dilakukan oleh organisasi masyarakat. Dalam operasi khusus yang digelar baru-baru ini, tim Jatanras menangkap Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa), berinisial RG alias B, beserta empat orang pengurus dan anggota lain.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, lokasi di mana para pelaku selama bertahun-tahun memeras para pedagang kecil.

“Kelima tersangka ini sudah lama beraksi sebagai pelaku pemerasan dan praktik premanisme di Pasar SGC. Mereka menekan pedagang dengan modus meminta setoran wajib, mengancam jika tidak dipenuhi,” ungkap Kepala Subdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan resminya, Jumat (23/5/2025).

Menurut Rahim, kelompok ini telah menjalankan aksinya secara terstruktur dan sistematis sejak tahun 2020. Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari aksi pemerasan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Tidak hanya anggota biasa, yang kami amankan juga pucuk pimpinan mereka, yaitu Ketua Umum LSM Trinusa dengan inisial RG alias B. Empat pelaku lainnya merupakan jajaran pengurus dan anggota aktif organisasi tersebut,” jelas Rahim.

Para tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku pidana dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan dikenakan pasal-pasal berlapis terkait pemerasan dan tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat.

Rahim menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya, yakni operasi penegakan hukum yang khusus digelar Polda Metro Jaya untuk memberantas aksi premanisme, pungli, dan kejahatan jalanan lain yang kerap merugikan warga.

“Operasi ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun kelompok atau individu yang bisa seenaknya melakukan intimidasi dan pemerasan kepada pedagang, pengusaha kecil, atau siapa pun,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah, untuk berani melapor jika menemukan praktik-praktik pemalakan atau pungutan liar di wilayah mereka. Polisi menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0