google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mantan Manajer Koperasi Mitra Dhuafa Diciduk Subdit II Harda Polda Banten di Bandung Setelah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Mantan Manajer Koperasi Mitra Dhuafa Diciduk Subdit II Harda Polda Banten di Bandung Setelah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan
banner 120x600

Serang, 23 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Satuan Sub Direktorat II Tindak Pidana Tertentu (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus seorang tersangka kasus penyelewengan dana koperasi, berinisial AH, yang sebelumnya menjabat sebagai manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa cabang Warunggunung, Kabupaten Lebak.

crossorigin="anonymous">

AH diamankan oleh tim penyidik saat berada dalam tempat persembunyiannya di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah AH dua kali tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik, meskipun telah dilayangkan secara sah dan patut.

Kronologi Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/80/III/2025/SPKT I/Banten, yang dibuat pada tanggal 3 Maret 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani, yang merasa dirugikan secara finansial atas dugaan praktik penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut hasil penyelidikan awal, AH diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai manajer cabang koperasi dengan cara mengalihkan sejumlah dana milik anggota koperasi tanpa persetujuan atau mekanisme yang sah. Total kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya kini masih dalam tahap penghitungan oleh auditor independen yang bekerja sama dengan penyidik.

Upaya Pelarian dan Penangkapan
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemanggilan terhadap AH untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Atas dasar itu, AH kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berbekal informasi intelijen, tim Subdit II Harda Ditreskrimum berhasil melacak keberadaan AH dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Kami telah mengamankan tersangka AH dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman motif serta aliran dana hasil kejahatan,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.

Langkah Lanjutan
Kini, AH tengah ditahan di ruang tahanan Polda Banten guna menjalani proses hukum. Penyidik juga akan melakukan pelacakan aset serta meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa setiap bentuk penyelewengan dana yang merugikan masyarakat, khususnya dalam lembaga keuangan mikro seperti koperasi, akan ditindak secara tegas dan profesional oleh aparat penegak hukum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0