google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

WNA Amerika Ditangkap Direktorat Imigrasi RI: Diduga Produksi dan Jual Konten Asusila di Indonesia

WNA Amerika Ditangkap Direktorat Imigrasi RI: Diduga Produksi dan Jual Konten Asusila di Indonesia
banner 120x600

Jakarta, 22 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kembali mengungkap kasus pelanggaran hukum serius yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial TK.

crossorigin="anonymous">

TK diduga melakukan kegiatan ilegal di wilayah Indonesia, yakni memproduksi dan mendistribusikan konten bermuatan pornografi secara daring (online), yang merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional tentang kesusilaan, imigrasi, dan informasi elektronik.

Menurut keterangan resmi dari pihak Imigrasi, tersangka memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan (visitor visa) yang hanya diperuntukkan bagi keperluan wisata, keluarga, atau kunjungan singkat non-komersial. Namun dalam praktiknya, TK justru menyalahgunakan izin tinggal tersebut dengan melakukan aktivitas terlarang, yakni membuat konten visual eksplisit yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial di Indonesia.

“Yang bersangkutan memanfaatkan berbagai platform digital untuk mengunggah dan menjual materi pornografi yang diproduksi di dalam negeri. Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan imigrasi, tetapi juga undang-undang terkait pornografi dan penyalahgunaan media elektronik,” ujar pejabat penyidik Imigrasi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta.

TK diketahui menjual konten asusila melalui berbagai platform digital berbayar, termasuk situs keanggotaan dan layanan langganan privat di media sosial yang banyak digunakan oleh pelaku industri pornografi global.

Imigrasi menyatakan bahwa TK tidak memiliki izin tinggal maupun izin kerja yang sah untuk melakukan kegiatan komersial, apalagi yang berkaitan dengan produksi konten seksual eksplisit. Perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran berlapis, mencakup:

Pelanggaran atas Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,

Pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta

Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi konten terlarang di ruang digital.

Saat ini, TK telah ditahan dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Dirjen Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melacak jejak digital dan aliran dana yang didapat dari aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka terancam dikenai sanksi deportasi, pencantuman dalam daftar cekal (cegah dan tangkal), serta proses pidana di Indonesia apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Kasus ini menegaskan kembali komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi kedaulatan hukum, moralitas publik, serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan mereka ke Tanah Air.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0