google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penindakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kredit Perbankan – Eks Dirut Sritex dan Dua Pejabat Bank Resmi Ditahan

Penindakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kredit Perbankan – Eks Dirut Sritex dan Dua Pejabat Bank Resmi Ditahan
banner 120x600

Jakarta, 22 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan dan menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjabat dari tahun 2005 hingga 2022, atas dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah institusi perbankan nasional.

crossorigin="anonymous">

Penahanan terhadap Iwan Lukminto dilakukan bersamaan dengan penangkapan terhadap Zainudin Mapa, mantan Direktur Utama Bank DKI, serta Dicky Syahbandinata, eks pejabat tinggi yang pernah memimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten (BJB). Ketiga individu tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit yang berdampak pada kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp692 miliar.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian kegiatan penggeledahan di berbagai lokasi yang berkaitan dengan para tersangka. Lokasi yang digeledah meliputi kediaman pribadi dan properti terkait di wilayah Jakarta Utara, Kota Solo, Kota Bandung, serta Kota Makassar.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan guna mengumpulkan alat bukti yang relevan, termasuk dokumen transaksi keuangan, komunikasi digital, serta bukti fisik lainnya yang dapat memperkuat konstruksi perkara pidana dimaksud.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna menghindari potensi penghilangan barang bukti ataupun upaya melarikan diri.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas sektor perbankan dan praktik tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan korporasi strategis nasional. Kejaksaan Agung mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau memiliki informasi tambahan terkait perkara ini agar bersikap kooperatif dalam membantu proses penegakan hukum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0