Polda Jateng Ungkap Dugaan Perusakan Aset PT KAI oleh Oknum Ormas di Semarang, Bukti CCTV dan Mobil Pick-Up Diamankan

Polda Jateng Ungkap Dugaan Perusakan Aset PT KAI oleh Oknum Ormas di Semarang, Bukti CCTV dan Mobil Pick-Up Diamankan
banner 120x600

SEMARANG, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perusakan serta pengambilan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terjadi di wilayah Daerah Operasi (Daop) IV Semarang.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada bulan Juli 2024, saat pihak PT KAI melakukan upaya pengamanan terhadap lahan kosong milik perusahaan dengan memasang pagar seng dan galvalum di sejumlah titik strategis. Langkah tersebut diambil untuk menghindari upaya penguasaan aset secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Namun pada Minggu, 29 Desember 2024, situasi berubah ketika sekelompok individu yang diduga merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya melakukan tindakan perusakan terhadap pagar pembatas tersebut. Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga membawa kabur material logam tanpa izin, termasuk bagian pagar galvalum, menggunakan kendaraan.

Terekam CCTV dan Dilaporkan ke Polda Jateng
Aksi kelompok tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, dan menjadi alat bukti kuat dalam proses penyelidikan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak PT KAI ke Mapolda Jawa Tengah pada 3 Januari 2025.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah melakukan aksi secara berkelompok, merusak pagar pengaman dan mengambil material bangunan tanpa hak. Ini jelas merupakan tindakan kriminal,” ujar Kombes Dwi Subagio dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).

Barang Bukti dan Identitas Terduga Pelaku Diamankan
Dalam proses penindakan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Beberapa unit telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk koordinasi,

Surat mandat bertanda tangan Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang yang diduga digunakan untuk melegitimasi tindakan mereka,

Satu unit kendaraan pick-up yang dipakai untuk mengangkut material hasil kejahatan.

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum.

Penerapan Pasal dan Ancaman Pidana
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan para pelaku disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, yaitu:

Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP (Tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang),

Pasal 170 KUHP jo. Pasal 56 KUHP (Turut serta dalam tindak pidana),

Pasal 363 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau

Pasal 363 KUHP jo. Pasal 56 KUHP (Pencurian dengan pemberatan).

Para tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh (7) tahun.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan melawan hukum, meskipun dibalut atribut organisasi, tidak akan ditoleransi. Kami akan terus menegakkan supremasi hukum untuk melindungi aset negara dan ketertiban umum,” tegas Kombes Dwi Subagio.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0