google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PENGGEREBEKAN KIOS DI BREBES, TIM GABUNGAN AMANKAN 40 RIBU BATANG ROKOK TANPA CUKAI

PENGGEREBEKAN KIOS DI BREBES, TIM GABUNGAN AMANKAN 40 RIBU BATANG ROKOK TANPA CUKAI
banner 120x600

BREBES, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sebuah operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Kantor Bea dan Cukai Tegal, serta Subdenpom Brebes berhasil membongkar praktik distribusi rokok ilegal dalam penggerebekan sebuah kios di wilayah Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

crossorigin="anonymous">

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Senin, 19 Mei 2025, petugas berhasil menyita sebanyak 40.000 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rokok-rokok tersebut diduga kuat merupakan produk tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan perpajakan negara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, M. Syamsul Haris, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat, yang mencurigai adanya praktik penjualan rokok murah tanpa identitas merek dan tanpa stiker cukai.

“Kami menerima informasi dari warga yang resah terhadap maraknya penjualan rokok ilegal dengan harga yang sangat tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami temukan bukti kuat, sehingga penggerebekan langsung dilakukan bersama unsur TNI dan Bea Cukai,” ujar Syamsul Haris dalam keterangan persnya.

Barang bukti saat ini telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Tegal untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pelacakan rantai distribusi dan pemasok rokok ilegal tersebut. Pemilik kios juga tengah dimintai keterangan oleh tim gabungan untuk menentukan unsur pidana dalam pelanggaran Undang-Undang Cukai.

Pihak berwenang menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan mutu resmi. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, terutama yang merusak sistem fiskal dan kesehatan publik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0