BEKASI, 19 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Kelurahan Bekasijaya, Kota Bekasi, resmi menerbitkan Surat Peringatan Tahap I kepada pihak-pihak yang mendirikan bangunan liar (bangli) maupun menjalankan aktivitas usaha informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas lahan milik negara, fasilitas sosial dan umum, serta kawasan garis sepadan sungai.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta dalam rangka menjaga keutuhan dan keamanan aset milik negara yang tergolong ke dalam prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Definisi Bangunan dan Aktivitas yang Dilarang
Berikut ketentuan yang menjadi dasar dalam penyampaian peringatan ini:
Bangunan Liar (Bangli) didefinisikan sebagai struktur bangunan yang didirikan tanpa izin resmi atau dibangun di atas tanah milik negara, pemerintah daerah, atau pihak lain, yang secara hukum melanggar peraturan tata ruang dan kepemilikan lahan.
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan individu yang melakukan aktivitas perdagangan di area fasilitas publik seperti trotoar, bahu jalan, taman kota, dan kawasan umum lainnya tanpa mengantongi izin usaha yang sah dari otoritas berwenang.
Rincian Situasi dan Instruksi Tindakan
Berkenaan dengan hasil pemantauan di lapangan dan evaluasi administratif, disampaikan beberapa poin penting berikut:
Bangunan yang Saudara dirikan saat ini berada di atas lahan milik pemerintah, baik berupa fasilitas sosial, fasilitas umum, tanah Perum Jasa Tirta (PJT), maupun kawasan Garis Sepadan Sungai (GSS). Status tersebut menjadikan bangunan Saudara sebagai objek pelanggaran tata ruang dan aset negara.
Pemilik, penyewa, atau pengelola bangunan saat ini diberi kesempatan untuk secara sukarela membongkar bangunan tersebut dalam waktu yang ditentukan, guna menghindari penindakan paksa oleh aparat gabungan.
PKL yang menggunakan gerobak dagang atau struktur semi permanen di atas lahan PSU, termasuk wilayah kerja PJT dan GSS, dilarang melakukan aktivitas perdagangan atau bentuk usaha komersial lainnya mulai dari tanggal diterbitkannya peringatan ini.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterbitkan tidak ada tindakan korektif dari pihak bersangkutan, maka penertiban akan dilakukan secara langsung oleh Satpol PP bersama instansi terkait, termasuk tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Penegasan Pemerintah Kelurahan Bekasijaya
Pemerintah Kelurahan Bekasijaya menekankan bahwa penertiban ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, melainkan bagian dari penataan kawasan kota, perlindungan terhadap kepentingan umum, serta pencegahan potensi bencana akibat pelanggaran tata ruang, khususnya di wilayah rawan banjir dan padat penduduk.
“Kami berharap masyarakat kooperatif dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keteraturan lingkungan dan aset publik. Penertiban ini bertujuan menjaga kepentingan bersama serta menciptakan kota yang lebih tertib dan layak huni,” ujar Lurah Bekasijaya dalam pernyataan tertulisnya.
[REDAKSI – ZULFADLI – EXCEL]













