Desa Santing,Proyek Dana Desa Tanpa Dilengkapi Papan Informasi Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi Dan Berpotensi Korupsi

Desa Santing,Proyek Dana Desa Tanpa Dilengkapi Papan Informasi Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi Dan Berpotensi Korupsi
banner 120x600

INDRAMAYU, 19 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Adanya Undang-Undang KIP No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transfaran dan terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan (DD) dana desa,seperti desa Santing Kecamatan Losarang.

crossorigin="anonymous">

Saat ini Pemerintah Desa Santing Kecamatan Losarang tengah melaksanakan pembangunan proyek pemeliharaan jalan desa yang lahir dari tubuh Dana Desa ( DD ) tahun 2025 tahap satu.

Namun sayang dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pemeliharaan jalan desa yang berlokasi di Blok Karang Anyar Desa Santing tanpa dilengkapi papan informasi, sekhingga tidak jelas darimana sumber anggarannya dan juga berapa nilai anggarannya.

Terpantau oleh awak media Senen 19/05/2025 di lokasi proyek jalan desa Santing dari depan dan belakang tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, sehingga membingungkan bagi para Wartawan dalam melaksanakan tugas sosial kontrol.

Awak Media mencoba menghubungi Yadi TPK pembangunan Lewat Pesan singkat WhatsApp tak aktif hanya centang satu.

Selain itu dari segi progres pembangunannya-pun terkesan ” ASAL JADI ” pebangunan Pemeliharaan jalan tersebut tanpa badan jalan, Sertunya sangat tipis,bergelombang, Namun di nilai tidak sesuai dengan spesifikasi masyarakat,

Lebih lanjut warga masyarakat yang dapat dipercaya menyampakan kalau Proyek pembangunan pemeliharaan jalan ini sangat membingungkan,Dimana yang pertama terkait sumber dana anggaranya darimana, nilai anggaran-nya berapa dan berapa lama masa waktu pengerjaannya,sebutnya.

Selain itu, awak Media yang Tergabung Dalam Komunitas Jurnalis Bersatu Losarang(KJLB)menambahkan di Duga progres pembangunannya-pun terkesan ” asal jadi ” dan jelas bangunan jalan Desa ini tidak akan memiliki kualitas kekuatan,”katanya.

“Seharusnya kalau proyek pembangunan jalan ini, bersumber dari (DD) dana desa yang berarti bersumber dana uang Negara. Semestinya ada papan informasi, biar masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pembangunan proyek pemeliharaan jalan ini,” paparnya.

Dengan turunnya berita ini,mohon pemerintah kabupaten Indramayu dinas terkait agar melakukan swipping demi kejelasan sebuah program desa yang bersumber dari Dana Desa 2025 tahap pertama agar benar-benar berdampak ditengah maayarakat sesuai alokasi anggaran yang diharapkan.
[REDAKSI – NONO – EXCEL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0