google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BEA CUKAI BONGKAR MODUS PENYELUNDUPAN JUTAAN BATANG ROKOK TANPA CUKAI GUNAKAN MOBIL BERPLAT TNI

BEA CUKAI BONGKAR MODUS PENYELUNDUPAN JUTAAN BATANG ROKOK TANPA CUKAI GUNAKAN MOBIL BERPALSU TNI
banner 120x600

JAKARTA, 19 Mei 2025 — RESKRIMPOLA.NEWS

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini, petugas berhasil membongkar praktik penyelundupan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang dikamuflasekan menggunakan kendaraan dinas dengan atribut militer palsu.

crossorigin="anonymous">

Mobil Beratribut TNI Digunakan untuk Kamuflase
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/5), pejabat Bea Cukai mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap pergerakan distribusi rokok ilegal lintas provinsi. Salah satu kendaraan yang digunakan oleh sindikat penyelundupan adalah mobil minibus berplat dinas militer, lengkap dengan simbol dan cat khas instansi pertahanan, yang ternyata dipalsukan.

“Kami temukan ribuan slop rokok tanpa cukai yang disembunyikan rapi di dalam kendaraan. Menariknya, kendaraan itu menggunakan identitas layaknya mobil milik instansi pertahanan untuk menghindari pemeriksaan,” ujar salah satu petugas penyidik Bea Cukai.

Jumlah Barang Bukti Capai Jutaan Batang
Dalam operasi tersebut, petugas menyita total sekitar 3,2 juta batang rokok ilegal, yang apabila dikalkulasikan dari sisi potensi kerugian negara, mencapai nilai lebih dari Rp2,8 miliar, baik dari aspek cukai, PPN, maupun PPh hasil tembakau.

Barang-barang bukti kemudian diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai setempat untuk dilakukan pencatatan dan pengujian legalitas.

Pelaku Diduga Bagian dari Jaringan Distribusi Antarpulau
Selain menyita barang bukti, tim gabungan dari Bea Cukai dan aparat keamanan juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang bertugas sebagai sopir dan pengawal kendaraan. Keduanya saat ini dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap struktur jaringan distribusi rokok ilegal, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memfasilitasi pemalsuan identitas kendaraan dinas negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah tindak pidana berat, karena memanfaatkan atribut negara untuk menyelundupkan barang ilegal,” tegas petugas Bea Cukai.

Langkah Hukum dan Penegakan Transparan
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan aparat militer untuk memastikan tidak ada unsur internal yang terlibat dalam penggunaan atribut dinas palsu tersebut.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0