SKANDAL PROYEK FIKTIF TERKUAK‼ 3 ORANG RESMI JADI TERSANGKA KORUPSI DI DISDAGIN KABUPATEN SUKABUMI

SKANDAL PROYEK FIKTIF TERKUAK‼ 3 ORANG RESMI JADI TERSANGKA KORUPSI DI DISDAGIN KABUPATEN SUKABUMI
banner 120x600

SUKABUMI, 18 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Kejaksaan Negeri Sukabumi secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua beserta tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Ketiganya diduga kuat bersengkongkol dalam manipulasi proyek pengadaan yang merugikan keuangan negara secara signifikan.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi pembayaran penuh atas proyek yang tidak pernah direalisasikan secara fisik alias proyek fiktif. Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang menyatakan proyek tersebut telah rampung, padahal di lapangan tidak ada hasil kegiatan maupun output nyata dari proyek dimaksud.

INILAH IDENTITAS 3 TERSANGKA UTAMA DALAM KASUS KORUPSI INI:
AR – Pejabat struktural yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan Industri. Perannya sangat sentral, mulai dari menyusun spesifikasi teknis, menyetujui dokumen kontrak kerja sama, hingga memberikan otorisasi pencairan anggaran. AR diduga memuluskan seluruh proses administratif meski mengetahui proyek tersebut tidak berjalan.

PS alias V – Seorang aparatur sipil negara (ASN) muda yang berperan sebagai tenaga teknis pelaksana proyek. Meski tergolong sebagai staf fungsional, PS memiliki tanggung jawab dalam penyusunan laporan kemajuan pekerjaan yang menjadi dasar pencairan anggaran. Ia diduga menandatangani dokumen fiktif yang seolah-olah menunjukkan proyek berjalan normal.

AS – Direktur Utama dari perusahaan rekanan pelaksana proyek. Perusahaannya dinyatakan sebagai pemenang tender dan telah menerima pembayaran penuh dari kas daerah. Namun, dalam kenyataannya, tidak ada satu pun kegiatan fisik yang dilaksanakan. Perusahaan ini disinyalir hanya menjadi kendaraan transaksi koruptif.

MODUS OPERANDI: PROYEK BAYANGAN, DANA CAIR TANPA REALISASI
Dari hasil penyidikan, proyek ini dirancang sedemikian rupa agar terlihat sah secara administratif. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan sama sekali. Para tersangka diduga melakukan kolusi untuk mencairkan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan menyajikan laporan kegiatan palsu.

KEJAKSAAN NEGERI SUKABUMI: KASUS INI TIDAK BERHENTI DI TINGKAT INI
Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari dalam dinas maupun eksternal.

“Kami akan bongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Setiap rupiah anggaran negara yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu pejabat kejaksaan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk mempermudah proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti ataupun pengaruh terhadap saksi lain.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0