JAKARTA UTARA, 18 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya sistematis untuk menegakkan ketertiban umum dan memberantas praktik premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) terus digencarkan aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Utara. Dalam rangka operasi penegakan hukum terpadu, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara kembali melaksanakan pembongkaran dan penertiban sejumlah pos komando ormas yang berdiri tanpa izin resmi di dua lokasi strategis.
Langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang menyasar penggunaan atribut ormas secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang kerap mengintimidasi warga atau pelaku usaha atas nama organisasi, namun sejatinya melakukan praktik premanisme.
Dua Lokasi Ditertibkan, Fokus pada Titik Rawan Aktivitas Ormas Ilegal
Operasi penertiban dilakukan terhadap dua posko ormas yang dibangun tanpa dasar hukum dan terindikasi digunakan sebagai tempat kegiatan yang meresahkan masyarakat. Posko-posko tersebut berada di kawasan pemukiman padat serta titik lalu lintas ekonomi masyarakat, yang selama ini kerap dijadikan lokasi “pengawasan liar” terhadap kendaraan logistik dan usaha warga.
Dalam kegiatan penertiban, petugas gabungan dari Polres Metro Jakut bersama Satpol PP dan TNI turut dilibatkan untuk menjamin kelancaran dan mengantisipasi potensi perlawanan. Proses penertiban berlangsung tertib, tanpa ada perlawanan fisik dari pihak-pihak terkait.
Kepolisian Tegaskan Larangan Atribut Ormas untuk Intimidasi Masyarakat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya menegaskan bahwa simbol dan atribut ormas tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi atau untuk memperkuat dominasi kelompok tertentu di ruang publik.
“Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. Kami tidak mentoleransi kegiatan ormas yang menyimpang dari peran sosial kemasyarakatan, apalagi jika digunakan sebagai tameng untuk aktivitas pemerasan atau kontrol wilayah secara ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan posko atau atribut ormas yang digunakan untuk menekan atau memeras pelaku usaha dan warga. Aparat akan terus melakukan patroli rutin dan razia terhadap simbol-simbol ormas yang dipasang tanpa izin di ruang publik.
Ormas Diminta Kembali ke Fungsi Sosial Kemasyarakatan
Kombes Gidion juga menekankan bahwa keberadaan ormas seyogianya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan sosial, bukan menjadi alat kekuatan yang melanggar hukum.
“Organisasi masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Tapi jika disalahgunakan menjadi alat tekanan, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
[RED]













