DEPOK, 18 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan elit dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menindak kejahatan jalanan. Pada Jumat, 16 Mei 2025, tim berhasil mengamankan empat individu pria dewasa yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemerasan di kawasan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
PELAKU MERUPAKAN OKNUM PENGURUS ORMAS FBR
Keempat pria yang diamankan oleh penyidik diketahui merupakan bagian dari struktur organisasi massa lokal yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Betawi Rempug (FBR) Cabang Bojongsari. Dua di antaranya bahkan menjabat posisi penting dalam hierarki ormas tersebut:
M: Ketua Umum FBR Cabang Bojongsari
AK alias W: Sekretaris Jenderal FBR Cabang Bojongsari
Dua lainnya masih dalam proses pendalaman identitas dan peran oleh penyidik. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan pemerasan dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap warga maupun pelaku usaha lokal di wilayah tersebut.
MODUS OPERANDI: MENEKAN KORBAN BERBASIS “JASA PENGAMANAN”
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga memanfaatkan nama besar ormas untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih jasa pengamanan lingkungan maupun kegiatan proyek lokal. Jika korban menolak, mereka mengancam dan melakukan intimidasi secara verbal maupun fisik.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwi Heriyadi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat dari laporan masyarakat yang merasa resah atas ulah kelompok tersebut.
“Kami tindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan atribut ormas untuk melakukan kejahatan. Tidak ada toleransi terhadap pemerasan dan kekerasan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas AKBP Dwi.
DITAHAN UNTUK PROSES HUKUM LANJUT
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya dan tengah menjalani proses penyidikan intensif. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk atribut ormas, catatan transaksi, serta dokumentasi digital yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
PESAN UNTUK PUBLIK: POLDA METRO JAYA SERIUS TANGANI PREMANISME BERKEDOK ORMAS
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menegaskan kembali komitmennya untuk menindak segala bentuk premanisme dan penyalahgunaan simbol organisasi masyarakat yang kerap meresahkan lingkungan sosial dan dunia usaha.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, S.I.K., dalam pernyataan terpisah mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan atau intimidasi, khususnya yang dilakukan dengan membawa nama ormas tertentu.
[RED]













