SUKABUMI, 16 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota secara resmi melakukan penahanan terhadap Heni Mulyani (53), Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, terkait dugaan penyimpangan anggaran desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Dalam audit tersebut, ditemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nilai mencapai Rp500.556.675 yang belum disetorkan ke kas desa.
“Tersangka Heni Mulyani diduga kuat menyalahgunakan wewenang selaku Kepala Desa dengan melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam kurun waktu tahun anggaran 2019 hingga 2023,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Rizal Marito, dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2025).
Modus Penyimpangan Anggaran dan Rekomendasi Pengembalian Dana
Berdasarkan hasil pengawasan dari Inspektorat, Heni Mulyani yang menjabat sebagai Kades Cikujang periode 2019–2027 diduga menggunakan sebagian anggaran desa untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan, serta tidak melaporkan secara transparan penggunaan dana desa pada tahun-tahun tersebut. Tindakannya melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Sebelum status tersangka ditetapkan, Bupati Sukabumi melalui Inspektorat telah menginstruksikan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana senilai lebih dari setengah miliar rupiah ke rekening kas desa. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada penyetoran atau pengembalian dana sebagaimana dimaksud.
“Karena yang bersangkutan tidak mengindahkan rekomendasi pengembalian, serta berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, kami tingkatkan statusnya ke penyidikan dan dilakukan penahanan,” tambah AKP Rizal.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Heni Mulyani saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengawal penggunaan dana publik, khususnya Dana Desa, agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap tindakan yang merugikan keuangan negara. Dana desa adalah amanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.
[RED]