google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polda Banten Ungkap Sindikat Penjualan Kendaraan Hasil Penggelapan Leasing, Libatkan Oknum Anggota Ormas

Polda Banten Ungkap Sindikat Penjualan Kendaraan Hasil Penggelapan Leasing, Libatkan Oknum Anggota Ormas
banner 120x600

SERANG, 16 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA,NEWS

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan terorganisir pelaku penggelapan dan penjualan kendaraan roda empat dan roda dua yang berasal dari perusahaan pembiayaan (leasing). Dalam pengungkapan ini, salah satu tersangka berinisial AH diketahui merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Kabupaten Serang.

crossorigin="anonymous">

AH diamankan bersama sejumlah rekan satu jaringannya yang memiliki peran aktif dalam proses distribusi kendaraan hasil kejahatan ke wilayah Provinsi Lampung.

“Berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat, Subdit Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Hasilnya, kami berhasil menangkap AH, yang merupakan oknum anggota GRIB Jaya Kabupaten Serang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (16/5/2025).

Modus: Pemalsuan Plat Nomor dan Distribusi Lintas Provinsi
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil dan dua sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana penggelapan dari perusahaan leasing.

Menurut Kombes Pol Dian, AH berperan sebagai penampung kendaraan hasil kejahatan yang disuplai dari seorang pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah menerima kendaraan, AH melakukan penggantian plat nomor kendaraan, kemudian mendistribusikannya ke wilayah Lampung untuk dijual kembali, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Jaringan Terstruktur, Tersangka Diamankan di Dua Wilayah
Selain AH, petugas juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya di wilayah Serang, masing-masing berinisial DR, IM, MD, dan NO. Sedangkan dari pengembangan kasus di Lampung, petugas mengamankan enam orang tersangka, yakni ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW.

“Ini merupakan sindikat dengan struktur yang rapi dan lintas provinsi. Kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk mengejar pelaku utama yang berstatus DPO,” tambah Kombes Dian.

Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan/atau penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0