google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mendagri Usul Revisi UU Ormas: Pengawasan Keuangan Jadi Sorotan

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 28 April 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Langkah ini diusulkan menyusul maraknya aksi sejumlah ormas yang dinilai “kebablasan”, termasuk potensi penyalahgunaan dana di tingkat akar rumput.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya masalah keuangan dan audit,” tegas Tito dalam keterangan pers, Minggu (27/4). Menurutnya, evaluasi terhadap UU Ormas harus fokus pada transparansi alur pendanaan dan akuntabilitas penggunaan dana.

crossorigin="anonymous">

Mantan Kapolri ini menilai, ketidakjelasan sumber dan alokasi dana ormas berpotensi membuka celah praktik korupsi, pencucian uang, hingga pendanaan kegiatan ilegal. “Transparansi keuangan harus menjadi syarat utama. Jangan sampai ormas jadi alat kepentingan politik atau kelompok tertentu,” tambahnya.

Wacana revisi ini mengemuka di tengah sorotan publik terhadap sejumlah ormas yang kerap menggunakan cara intimidasi dalam “mengawal” kebijakan, hingga terlibat konflik horizontal. UU Ormas saat ini memang mewajibkan organisasi masyarakat mendaftarkan diri, mencantumkan AD/ART, dan berasaskan Pancasila. Namun, Tito menilai aturan tersebut belum cukup mengikat, terutama dalam pengawasan operasional sehari-hari.

“Kalau ada ormas yang dananya tidak jelas, lalu digunakan untuk apa? Ini berbahaya jika dibiarkan,” ujarnya. Ia mengisyaratkan perlunya mekanisme audit rutin oleh lembaga independen serta sanksi tegas bagi ormas yang melanggar, termasuk pembekuan atau pembubaran.

Meski belum ada draf konkret, usulan ini langsung memantik pro-kontra. Sejumlah pengamat mendukung langkah transparansi keuangan sebagai upaya meminimalisasi penyalahgunaan wewenang. Namun, aktivis sipil mengingatkan agar revisi UU tidak menjadi alat pembungkaman kritik. “Jangan sampai aturan baru justru mematikan peran ormas sebagai kontrol sosial,” kata Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Arif Nur Fauzi.

Pemerintah diharapkan melibatkan publik dalam proses revisi untuk menyeimbangkan kepentingan pengawasan dan kebebasan berserikat. Sebelumnya, revisi UU Ormas sempat ramai dibahas pada 2017, namun mandek akibat penolakan masyarakat. Kini, dengan momentum yang sama, Tito disebut perlu belajar dari kegagalan lalu agar tak terulang.

(Red/Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0