google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

AS Protes Aturan Sertifikasi Halal Indonesia, Trump Sebut Hambat Perdagangan

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 27 April 2025 – Pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump mengkritik keras kebijakan sertifikasi halal wajib Indonesia yang diatur dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014. Protes tersebut disampaikan melalui dokumen resmi United States Trade Representative (USTR) tertanggal 31 Maret 2025, yang menilai aturan ini berpotensi menghambat arus perdagangan bilateral, terutama bagi produk produk impor AS ke Indonesia.

Dalam laporan USTR yang dirilis Kamis (24/4), Trump menegaskan bahwa persyaratan sertifikasi halal yang mencakup beragam komoditas mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga produk kimia menciptakan “birokrasi berlapis” bagi eksportir AS. Aturan ini tidak hanya mewajibkan produk memenuhi standar halal, tetapi juga mengatur seluruh proses bisnis, termasuk produksi, penyimpanan, distribusi, hingga pemasaran.

crossorigin="anonymous">

“Kebijakan ini berisiko membatasi akses pasar bagi produsen AS yang telah lama menjual produk ke Indonesia tanpa kendala berarti,” tulis USTR. Mereka menilai skema sertifikasi berpotensi memperlambat distribusi barang dan menambah biaya operasional, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di AS.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar dunia, mulai memberlakukan sertifikasi halal wajib secara bertahap sejak 2019. Pemerintah menegaskan aturan ini bertujuan melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar sesuai syariat Islam. Namun, AS menilai langkah ini lebih bersifat proteksionisme dagang yang terselubung.

Meski belum ada respon resmi dari Jakarta, pengamat perdagangan internasional memprediksi polemik ini akan masuk dalam agenda pembicaraan bilateral kedua negara. Nilai perdagangan AS Indonesia mencapai US$28,8 miliar pada 2024, dengan ekspor utama AS berupa produk pertanian, bahan kimia, dan teknologi.

Sejauh ini, USTR mendesak Indonesia untuk merevisi aturan dengan mempertimbangkan kepentingan mitra dagang. Jika tidak, AS tak menutup opsi membawa kasus ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, pemerintah Indonesia diyakini tetap akan memprioritaskan kepentingan domestik, terutama terkait sensitivitas agama.

Langkah Trump ini kembali menyoroti ketegangan antara kepentingan ekonomi global dan regulasi berbasis nilai local isu yang kian mengemuka di era proteksionisme yang kembali menguat.

(Red/Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0