google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah dan CPO

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 22 April 2025 – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi timah dan ekspor minyak sawit (CPO). Mereka adalah dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Ketiganya diduga aktif menggiring opini negatif melalui media dan mendanai aksi demonstrasi untuk menggagalkan proses hukum.

Berdasarkan investigasi, Marcella dan Junaedi disebut membayar Tian sebesar Rp478,5 juta untuk menyebarkan pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung. Tidak hanya itu, trio ini juga diduga menghapus barang bukti elektronik dan memberikan keterangan palsu guna mengacaukan penyidikan. Kejagung menjerat mereka dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

crossorigin="anonymous">

Tian dan Junaedi saat ini telah ditahan. Sementara Marcella masih menjalani penahanan dalam kasus terpisah: dugaan suap senilai Rp60 miliar untuk memengaruhi vonis pengadilan terhadap tiga korporasi sawit, yakni Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Kasus suap tersebut juga menyeret Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta, panitera, dan tiga hakim lainnya. Tujuannya, membebaskan korporasi dari tuntutan pengembalian kerugian negara mencapai Rp17 triliun.

Langkah Kejagung ini menguak praktik mafia hukum yang diduga melibatkan jaringan sistematis: mulai dari pembentukan narasi media, penghancuran bukti, hingga suap peradilan. “Ini upaya serius untuk memutus mata rantai obstruction of justice yang merusak proses hukum,” tegas sumber Kejagung yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan aktor hukum dan media yang seharusnya menjadi penjaga integritas. Jika terbukti bersalah, ketiganya tidak hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga ancaman sanksi profesi. Pengungkapan ini diharap menjadi momentum pembersihan institusi dari praktik koruptif yang menggerogoti keadilan.

(Red/Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0