google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di Bekasi: AWPI Lapor ke Kejaksaan Agung

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Bekasi, 26 Maret 2025 – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan retribusi persampahan tahun anggaran 2021 kepada Kejaksaan Agung RI. Laporan ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dana retribusi kebersihan yang mencapai Rp6.281.415.791 di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry, menegaskan bahwa sembilan UPTD tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan. “Sembilan UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi sampah tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar,” ujar Jerry dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (26/3/2025).

crossorigin="anonymous">

Lebih lanjut, Jerry menjelaskan bahwa surat laporan bernomor 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kejaksaan Agung. Ia berharap agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Surat kami telah diterima dengan baik oleh pihak Kejagung. Kami berharap tindakan cepat diambil untuk penanganan kasus ini,” tambahnya.

Rasa cemas di kalangan masyarakat Bekasi menjadi salah satu alasan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus ini. Jerry juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. “Penyalahgunaan dana retribusi sampah ini sudah meresahkan masyarakat. Kami sebagai sosial kontrol mendesak agar hukum ditegakkan,” ungkapnya.

Laporan ini juga merujuk pada Pasal 3 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang mengatur asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. “Pejabat daerah wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara. Jika ada pelanggaran, harus diproses hukum,” tegas Jerry lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini berdasarkan surat R-811/M.23/Dek.3/07/2023 yang terbit pada 3 Juli 2023. Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang menerima laporan serupa dari Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) pada Juni 2024.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Dilansir : okegasnews

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0