JAKARTA, 13 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Mega Mall Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Helmi Hasan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu,” terang Anang saat dikonfirmasi media.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu ini diketahui memiliki keterkaitan erat dengan perkara kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, yang berdasarkan hasil temuan sementara menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Penyidik Kejati Bengkulu saat ini sedang menggali keterangan dan menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukan. Pemeriksaan terhadap Helmi Hasan menjadi bagian dari pengembangan perkara guna mengungkap peran pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat saat periode pembangunan proyek tersebut berlangsung.
Proyek Mega Mall Bengkulu sendiri sebelumnya digadang-gadang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah tersebut. Namun, indikasi adanya penyimpangan anggaran, pengelolaan aset yang tidak transparan, serta dugaan pemberian izin dan kontrak yang bermasalah membuat proyek ini masuk dalam radar penyidikan kejaksaan.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan, demi mengungkap secara menyeluruh skema dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
[RED]













