Makassar, 12 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahmad Susanto dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manang, Senin (11/8/2025).
Persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi, didampingi hakim anggota. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis menyatakan bahwa Ahmad Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal primer dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 4 (empat) tahun kepada terdakwa. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Vonis ini mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dengan putusan ini, Ahmad Susanto memiliki hak hukum untuk menerima, mengajukan banding, atau menolak putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
[RED]













