WAKAJATI SULSEL SETUJUI PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN 500 EKOR BEBEK LEWAT RESTORATIVE JUSTICE

WAKAJATI SULSEL SETUJUI PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN 500 EKOR BEBEK LEWAT RESTORATIVE JUSTICE
banner 120x600

Makassar, 12 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan Robert M. Tacoy, bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kasi Kamnegtibun) Awaluddin, serta Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham, secara resmi memberikan persetujuan penyelesaian perkara pidana pencurian dengan pemberatan melalui skema Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara pada Kamis (31/7/2025) di Kantor Kejati Sulsel.

crossorigin="anonymous">

Ekspose perkara dilaksanakan secara tatap muka di aula Kejati Sulsel dan disiarkan secara virtual kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara.

Kasus yang diproses melalui mekanisme RJ ini melibatkan tersangka Darman Dama alias Sammang Balo (41), seorang peternak itik asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Ia diduga mencuri 500 ekor bebek milik Hamzah bin H. Nanrang (47), warga Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada 13 Mei 2025. Saat itu, Darman menerima tawaran dari seorang buronan berinisial Puang Usu untuk membeli sejumlah bebek. Tanpa mengetahui bahwa hewan tersebut merupakan hasil kejahatan, Darman bersama rekannya mengangkut ratusan bebek dari kandang korban.

Akibat aksi tersebut, korban Hamzah mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17,5 juta. Setelah proses mediasi dan pertimbangan hukum, pihak korban bersedia memberikan maaf kepada tersangka, yang menjadi salah satu syarat utama penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

Wakajati Sulsel menegaskan bahwa penyelesaian perkara dengan mekanisme RJ hanya dapat dilakukan pada kasus tertentu yang memenuhi ketentuan, seperti kerugian yang dapat diganti, adanya kesepakatan damai, serta pelaku bukan residivis. “Restorative Justice bukan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan langkah penyelesaian yang mengutamakan pemulihan dan keharmonisan sosial,” ujarnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0