Banda Aceh, 12 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti resmi menuntut MY, mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (11/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Fauzi, S.H., M.H., dengan didampingi Ani Hartati, S.H., M.H. dan Harmi Jaya, S.H. sebagai hakim anggota.
Berdasarkan uraian JPU, MY diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) pada masa jabatannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tambahan.
Perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum di Aceh dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa, khususnya yang bersumber dari dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
[RED]













