BENGKULU, 12 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan dua mantan pegawai PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana materai dan dana pensiun. Kedua individu tersebut masing-masing adalah Heni Farlina, eks staf administrasi, dan Rieke Jayanti, eks kasir perusahaan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani rangkaian pemeriksaan intensif pada Senin (11/8/2025) di Kantor Kejati Bengkulu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu David P. Duarsa, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik manipulasi administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan biaya materai, pencairan dana pensiun, serta pos keuangan lainnya yang berpotensi merugikan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi pencatatan dan pelaporan transaksi, sehingga dana yang seharusnya masuk ke kas resmi justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasi Penyidikan.
Usai penetapan status hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, demi kelancaran proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Pihak Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menuntaskan kasus ini hingga ke tahap persidangan.
[RED]













