KPK Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Penentuan Kuota dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag 2023–2024 ke Tahap Penyidikan

banner 120x600

JAKARTA, 11 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

crossorigin="anonymous">

Pengumuman ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (9 Agustus 2025).

“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ungkap Asep.

Menurut Asep, peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam rangkaian proses hukum tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan tindakan-tindakan lanjutan seperti pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penyitaan dokumen yang relevan.

Meski begitu, Asep belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan alasan menjaga kepentingan penyidikan dan menghindari potensi menghambat proses penegakan hukum.

Adapun perkara ini disangkakan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara secara bersama-sama.

KPK memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang turut bertanggung jawab.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0