DENPASAR, 11 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, sukses melaksanakan pelelangan barang rampasan negara milik terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., dengan total penjualan mencapai Rp6.038.386.500.
Pelelangan ini berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, mencakup aset-aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 7 Maret 2016. Dalam putusan tersebut, I Wayan Candra — yang menjabat sebagai Bupati Klungkung periode 2003–2008 — dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nilai total penjualan aset mencapai Rp6.038.386.500 (enam miliar tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Seluruh hasil pelelangan tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Sementara itu, terhadap objek lelang yang tidak terjual atau berstatus Tidak Ada Penawaran (TAP), pihak Kejaksaan bersama KPKNL akan menjadwalkan pelelangan ulang guna memaksimalkan pemulihan aset negara dari perkara ini.
Kejaksaan menegaskan bahwa kegiatan pelelangan ini merupakan wujud nyata komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara melalui optimalisasi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
[RED]













