JAKARTA, 11 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada anggota Komisi XI DPR RI. Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan dua anggota DPR, Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), sebagai tersangka penerima aliran dana tidak sah.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR dimaksud disepakati dalam forum rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Setelah proposal anggaran mendapat persetujuan, pencairan dilakukan melalui yayasan-yayasan yang berada di bawah kendali langsung anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Secara normatif, dana CSR BI seharusnya digunakan untuk mendanai kegiatan sosial, dengan mekanisme pengajuan program melalui yayasan penerima yang sah. Namun, hasil penyelidikan KPK mengindikasikan adanya penyelewengan, di mana dana tidak sepenuhnya digunakan untuk tujuan sosial sebagaimana ketentuan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penelusuran, KPK memperkirakan Satori menerima aliran dana sekitar Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diduga memperoleh hingga Rp15,86 miliar. Modus yang diidentifikasi antara lain menempatkan dana pada deposito bank, pembelian aset pribadi seperti tanah, bangunan usaha, showroom, kendaraan bermotor, serta merekayasa transaksi keuangan melalui bank daerah untuk mengaburkan jejak penggunaan dana.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Satori menyebut bahwa hampir seluruh anggota Komisi XI DPR pernah menerima bagian dari program CSR tersebut. Ia sendiri telah empat kali diperiksa KPK, yakni pada 27 November 2024, 18 Februari 202, 21 April 2025, dan terakhir pada 18 Juni 2025
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membantah tudingan adanya penyaluran dana CSR langsung kepada anggota dewan. Ia menegaskan bahwa seluruh pencairan dilakukan dari rekening BI ke rekening yayasan penerima secara langsung, sementara anggota DPR hanya hadir sebagai “saksi” pelaksanaan program di dapil masing-masing.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian negara yang lebih besar.
[RED]













