Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Penusukan Pasutri di Warung Gunung Lagan, Motif Diduga Pencurian

Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Penusukan Pasutri di Warung Gunung Lagan, Motif Diduga Pencurian
banner 120x600

ACEH SINGKIL, 11 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan MFW (42), terduga pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri, H (59) dan NA (41), yang berjualan di sebuah warung di wilayah Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Penangkapan dilakukan pada Minggu siang, 10 Agustus 2025, di sekitar area Kampus Akademi Keperawatan Gunung Meriah.

crossorigin="anonymous">

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, mengungkapkan bahwa insiden kekerasan ini bermula pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku MFW awalnya datang ke warung korban untuk membeli rokok, kemudian kembali lagi membeli minuman dingin. Saat korban NA membuka kulkas untuk mengambil minuman, pelaku langsung membekap mulutnya, menjatuhkan ke lantai, lalu menusukkan besi tumpul ke bagian perut korban.

Mendengar suara keributan, suami korban H bergegas keluar dari bagian belakang warung dan berusaha melawan pelaku. Terjadi perkelahian sengit yang mengakibatkan H mengalami luka tusuk di bagian perut dan sayatan di pergelangan tangan kiri. Sementara itu, NA yang berhasil melepaskan diri segera berlari keluar warung untuk meminta pertolongan warga, sedangkan pelaku melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi.

Kedua korban segera dievakuasi ke RSUD Aceh Singkil untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi yang menerima laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi. Berdasarkan informasi warga, pelaku diketahui berjalan seorang diri di sekitar kawasan kampus keperawatan, hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sepasang sandal, serta pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya, MFW dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan motif pencurian sebagai latar belakang aksi penusukan ini.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas AKP Darmi Arianto Manik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0