SAMARINDA, 11 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkotika berskala besar yang dikendalikan langsung oleh seorang narapidana dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda.
Operasi penindakan yang dilakukan pada akhir Juli 2025 tersebut membuahkan hasil signifikan, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 503,76 gram berhasil diamankan. Aparat juga menetapkan dua orang tersangka, termasuk narapidana berinisial AC (43) yang diduga menjadi pengendali utama peredaran barang haram ini dari dalam sel tahanan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Poros Samarinda–Kutai Kartanegara, tepatnya di wilayah Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian pemantauan intensif selama beberapa hari. Hasilnya, petugas berhasil membekuk seorang perempuan berinisial ES, yang saat itu tertangkap tangan sedang menaruh sebuah paket mencurigakan di tepi jalan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari setengah kilogram. Dari hasil interogasi awal, tersangka ES mengaku bahwa dirinya hanya diminta untuk meletakkan paket itu oleh seseorang berinisial EF,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.
Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk menelusuri peran EF dan jaringan lainnya, serta memastikan jalur distribusi barang bukti yang diduga berasal dari luar daerah dan dikoordinasikan oleh napi AC dari dalam Lapas.
[RED]













