Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL, Total Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembobolan Dana Bank Rp105 Miliar

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL, Total Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembobolan Dana Bank Rp105 Miliar
banner 120x600

JAMBI, 11 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan langkah hukum tegas dengan melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembobolan dana perbankan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp105 miliar.

crossorigin="anonymous">

Tersangka terbaru yang ditahan adalah BK, menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAL. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik telah mengamankan tiga tersangka lain, yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), dan RG (Branch Business Manager pada salah satu bank milik negara Kantor Cabang Palembang, Sentra Kredit Menengah).

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan oleh sebuah bank pelat merah kepada PT PAL pada periode tahun 2018–2019. Penyidik menduga bahwa proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut sarat dengan manipulasi dokumen dan pelanggaran prosedur perbankan, sehingga memunculkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka BK dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dapat berjalan tanpa hambatan.

“Benar, tersangka BK resmi kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,” tegas Noly Wijaya, Selasa (22/7/2025).

Dengan penahanan BK, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0