Mataram, 10 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Salah satu tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi penyaluran fiktif dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, Kabupaten Bima, akhirnya menyerahkan diri setelah berstatus buronan. Tersangka dimaksud, Asrarudin (ASR), sebelumnya telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bima setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan menghilang ketika akan dijemput paksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, menyampaikan bahwa ASR menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.
“Sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Intelijen Kejari Mataram bersama Kasi Pidsus Kejari Bima menerima informasi bahwa yang bersangkutan siap menyerahkan diri,” ungkap Efrien.
Proses penyerahan diri dilakukan dengan didampingi orang tua ASR, yang turut hadir untuk memastikan kelancaran proses hukum. Setibanya di Kejari Mataram, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, bersama tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap ASR.
Berdasarkan keterangan awal, selama masa pelarian ASR berpindah ke Tangerang dan tinggal di kediaman salah seorang temannya. Ia diketahui sengaja menghindari proses hukum terkait kasus korupsi KUR BNI Woha tahun 2021.
Usai menjalani pemeriksaan, ASR langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan Kelas II Lombok Barat.
“Penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 28 Agustus 2025,” tegas Efrien.
Dakwaan dan Pasal yang Disangkakan
ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menduga ASR berperan aktif dalam skema penyaluran KUR fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 425 juta.
Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Bima juga telah menetapkan Arif Rahman (AR), pegawai BNI KCP Woha, sebagai tersangka. AR diduga berperan memuluskan persetujuan pengajuan KUR secara kolektif oleh sejumlah petani jagung di Kabupaten Bima yang ternyata bersifat fiktif.
[RED]













