Efisiensi Operasional PT Asia Pacific Fibers Tbk Karawang Berujung PHK Massal 608 Pekerja, Disnakertrans Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Efisiensi Operasional PT Asia Pacific Fibers Tbk Karawang Berujung PHK Massal 608 Pekerja, Disnakertrans Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
banner 120x600

Karawang, 10 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali melanda sektor industri di wilayah Kabupaten Karawang. Sebanyak 608 karyawan PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) terpaksa kehilangan pekerjaan setelah perusahaan menghentikan seluruh aktivitas produksinya di pabrik Karawang.

crossorigin="anonymous">

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi, membenarkan bahwa operasional pabrik telah benar-benar terhenti.

“Sudah tidak ada aktivitas produksi di lokasi. Ini bukan penutupan permanen, tetapi langkah efisiensi yang diambil manajemen,” jelasnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Rosmalia, keputusan penghentian produksi ini dipicu oleh sejumlah tekanan eksternal, antara lain kelebihan kapasitas produksi industri global, kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat, serta lonjakan harga bahan baku yang berdampak langsung pada biaya operasional.

PT Asia Pacific Fibers Tbk memiliki dua fasilitas produksi, masing-masing di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Proses PHK di Karawang dilaksanakan secara bertahap sejak November 2024 hingga Juli 2025.

“Total ada 608 pekerja yang terdampak kebijakan ini,” ungkapnya.

Meski terjadi PHK skala besar, Rosmalia menegaskan bahwa perusahaan telah menunaikan seluruh kewajiban kepada pekerja. Hak-hak normatif seperti uang pesangon dan penggantian masa kerja telah diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, seluruh hak pekerja telah dipenuhi sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Karawang juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para pekerja terdampak memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai selama enam bulan guna menopang kebutuhan hidup pasca-PHK.

“Kami akan terus memantau agar proses efisiensi ini berlangsung kondusif, dan semua pekerja yang di-PHK benar-benar menerima hak JKP sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Kondisi ini menambah daftar panjang kasus PHK massal di sektor manufaktur Karawang, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Pemerintah daerah diimbau untuk memperkuat strategi perlindungan tenaga kerja serta upaya diversifikasi lapangan pekerjaan guna mengantisipasi gejolak serupa di masa depan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0