Legislator DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Payment ID, Soroti Ancaman Privasi dan Lemahnya Perlindungan Data

Legislator DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Payment ID, Soroti Ancaman Privasi dan Lemahnya Perlindungan Data
banner 120x600

Jakarta, 10 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengingatkan pemerintah agar melakukan kajian komprehensif sebelum memutuskan penerapan kebijakan payment ID dalam transaksi digital nasional. Menurutnya, wacana tersebut menyimpan potensi ancaman serius terhadap privasi data pribadi warga negara apabila dilaksanakan tanpa kesiapan infrastruktur dan perlindungan hukum yang memadai.

crossorigin="anonymous">

Legislator Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Banten itu menilai bahwa model serupa memang telah diterapkan di sejumlah negara maju, namun selalu disertai mekanisme kompensasi jelas.

“Di negara lain seperti Australia, sistem pelaporan pembelian memang diberlakukan, tetapi diimbangi kompensasi berupa pengembalian pajak sebesar 10–15 persen. Di Indonesia, sistem kompensasi seperti itu belum terbentuk dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Agustus 2025.

Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pajak, dari total penduduk 275 juta jiwa, hanya terdapat 16,5 juta wajib pajak aktif. Kondisi ini, kata Sarifah, menunjukkan bahwa sistem perpajakan nasional belum mampu memberikan insentif yang cukup untuk mendorong partisipasi masyarakat.

Lebih jauh, Sarifah mengacu pada data Indonesia Data Protection Authority (IDPA) yang mencatat 3.814 kasus kebocoran data sepanjang periode 2023–2024.

“Konsentrasi seluruh data transaksi dalam satu sistem justru memperbesar risiko penyalahgunaan. Perlindungan hukum bagi korban kebocoran data pun masih lemah,” tegasnya.

Sebagai contoh, Sarifah menyinggung kasus kebocoran data BPJS Kesehatan tahun 2023 yang melibatkan 279 juta data individu namun tidak disertai kompensasi yang layak bagi korban. Ia juga menyoroti masalah teknis berupa belum terintegrasinya data KTP dan NPWP di perbankan, yang berpotensi menghambat implementasi kebijakan payment ID.

“Kondisi ini akan menciptakan masalah baru saat implementasi di lapangan,” tambahnya.

Sebagai langkah mitigasi, Sarifah mengajukan tiga usulan alternatif kebijakan:

  1. Perbaikan sistem perpajakan dengan skema kompensasi otomatis bagi wajib pajak.
  2. Penundaan penerapan payment ID hingga infrastruktur keamanan siber dan perlindungan data benar-benar siap.
  3. Penerapan model pelaporan berkala sebagai pengganti pelaporan setiap transaksi.

Ia menegaskan, prinsip utama kebijakan ini harus berpihak pada rakyat.

“Prinsipnya jelas: berikan insentif, bukan paksaan. Utamakan perlindungan, bukan eksploitasi data warga,” pungkasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0