Kejari Bireuen Terima Pelimpahan Tersangka Kasus BBM Oplosan dari Ditreskrimsus Polda Aceh, Dua Pelaku Resmi Ditahan

Kejari Bireuen Terima Pelimpahan Tersangka Kasus BBM Oplosan dari Ditreskrimsus Polda Aceh, Dua Pelaku Resmi Ditahan
banner 120x600

Bireuen, Aceh, 10 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen secara resmi menerima pelimpahan dua tersangka berikut barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dalam perkara tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), pada Kamis, 7 Agustus 2025.

crossorigin="anonymous">

Kedua tersangka berinisial M dan K kini berstatus tahanan dan telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses persidangan. Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di ruang tahap II Kejari Bireuen dengan pengawasan ketat petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian mendatangi lokasi pada 2 Mei 2025 pagi dan menemukan berbagai barang bukti berupa drum dan jeriken berisi cairan menyerupai BBM di sebuah gudang di belakang rumah para tersangka,” ujar Wendy.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita:

  • 11 drum dan 8 jeriken berisi cairan diduga BBM oplosan
  • 1 unit mesin pompa minyak merek National
  • 1 unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna hitam
  • 12 jeriken pertalite murni
  • 3 drum berisi BBM putih yang telah dicampur

Hasil pemeriksaan mengungkap modus operandi kedua tersangka. Mereka diduga meracik sendiri BBM oplosan dengan mencampurkan minyak olahan yang dibeli dari seorang pemasok berinisial Adun (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) di Rantau Peureulak, Aceh Timur. Campuran tersebut diberi pewarna agar menyerupai pertalite, lalu ditambahkan sekitar lima liter pertamax untuk memperkuat tampilan dan aroma bahan bakar tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menyatakan perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum terkait pengelolaan BBM.

“Usai pelimpahan tahap II, keduanya langsung kami tahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegas Wendy.

Dengan penahanan ini, Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara, mengancam keselamatan masyarakat, serta merusak tata niaga energi yang sah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0