Kejari Aceh Selatan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Pilkada 2024, Puluhan Miliar Rupiah Dipertanyakan

Kejari Aceh Selatan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Pilkada 2024, Puluhan Miliar Rupiah Dipertanyakan
banner 120x600

Tapaktuan, Aceh Selatan, 10 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tengah melakukan serangkaian langkah penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2024.

crossorigin="anonymous">

Dalam proses pendalaman kasus, penyidik telah memanggil dan memeriksa empat dari lima Komisioner Panwaslih berinisial AR, AM, A, dan F, serta Bendahara Panwaslih berinisial IS, dan Kepala Sekretariat berinisial UF. Seluruh pihak tersebut dimintai keterangan guna mengurai mekanisme penyaluran dan pemanfaatan anggaran.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Aceh Selatan, Atmariadi, membenarkan adanya penyelidikan ini namun belum dapat membeberkan seluruh detailnya kepada publik.

“Benar, saat ini Pidsus sedang melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran Panwaslih Pilkada Kabupaten Aceh Selatan. Untuk saat ini, kami belum bisa membuka seluruh informasi kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Aceh Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, Panwaslih Pilkada Aceh Selatan menerima kucuran dana hibah senilai ±Rp 8,3 miliar untuk menunjang pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Pemeriksaan diharapkan mampu menelusuri detail realisasi belanja tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan atau pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan.

Seorang sumber internal Panwaslih, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sejumlah pertanyaan mendalam dari penyidik terkait komponen anggaran tertentu.

“Beberapa kegiatan dinilai bermasalah, seperti pembayaran honorarium, biaya operasional, dan sejumlah pos lainnya,” ungkap sumber tersebut.

Selain itu, Baital, perwakilan Panwaslih Kecamatan Pasie Raja, menyoroti keterlambatan pembayaran hak-hak petugas. Hingga awal Agustus 2025, dana operasional dan gaji Kepala Sekretariat serta Bendahara untuk periode Januari–Februari 2025 belum dicairkan, termasuk biaya sewa sekretariat di tiap kecamatan.

“Kami hanya menuntut kepastian hak-hak kami yang belum diterima. Harapan kami, persoalan ini dapat segera diselesaikan,” tegas Baital kepada awak media pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana hibah di sektor pengawasan pemilu daerah, dan Kejari Aceh Selatan memastikan akan mengusutnya hingga tuntas demi menegakkan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0