BUPATI INDRAMAYU TEGASKAN SANKSI PERMANEN UNTUK KADES TERLIBAT PENYELEWENGAN DANA DESA, PROSES HUKUM BERLANJUT

BUPATI INDRAMAYU TEGASKAN SANKSI PERMANEN UNTUK KADES TERLIBAT PENYELEWENGAN DANA DESA, PROSES HUKUM BERLANJUT
banner 120x600

Indramayu, 9 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Menanggapi keresahan masyarakat terkait perilaku oknum kepala desa yang diduga melakukan penyimpangan anggaran, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memastikan akan memberikan tindakan tegas yang melampaui sanksi pemberhentian sementara.

crossorigin="anonymous">

Dalam siaran langsung di media sosialnya, Lucky menjelaskan bahwa kepala desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana akan diminta mengembalikan seluruh kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya. Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka proses hukum pidana akan segera ditempuh.

Salah satu contoh kasus yang diungkap adalah dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo. Menurut Lucky, kasus tersebut telah resmi dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, mengingat penyelewengan dana desa yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Batas waktu 60 hari sudah kami berikan sesuai prosedur, namun hingga tenggat tersebut terlewati, pengembalian dana belum dilakukan. Oleh karena itu, kasus ini kami serahkan ke pihak berwenang,” tegas Lucky, mengutip keterangan yang dilansir dari laman Tribun Jabar.

Selain dilaporkan secara resmi, Lucky juga menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Kades Jumhana bersifat permanen, bukan lagi sanksi sementara. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus peringatan keras kepada seluruh perangkat desa di wilayah Indramayu.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran berharga, terutama bagi para kepala desa atau siapapun yang mengelola keuangan masyarakat. Jika ada kekeliruan atau kelalaian, segeralah mengembalikan dana tersebut sebelum meluas menjadi persoalan hukum,” tambahnya.

Bupati Lucky juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa, agar alokasi anggaran dari pemerintah benar-benar tersalurkan untuk kepentingan publik secara tepat sasaran.

Berdasarkan laporan audit Inspektorat, penyimpangan yang dilakukan Kades Jumhana terjadi pada Tahun Anggaran 2023, mencakup penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total temuan indikasi kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0