JAKARTA SELATAN, 9 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kompleks olahraga prestisius Golf Pondok Indah di kawasan elite Jakarta Selatan menjadi pusat perhatian publik setelah didatangi secara massal oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya) pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Aksi tersebut didasari oleh surat resmi yang dikirim GRIB Jaya kepada Pemerintah Kelurahan Pondok Pinang. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa lahan tempat berdirinya Golf Pondok Indah merupakan hak milik sah klien mereka, yaitu ahli waris Toton Cs, dan bukan milik pihak pengelola saat ini, PT Metropolitan Kencana.
GRIB Jaya mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 55 PK/TUN/2003 yang diputuskan pada tahun 2004. Berdasarkan interpretasi mereka, putusan tersebut memenangkan pihak ahli waris dan membatalkan hak kepemilikan yang selama ini dikuasai PT Metropolitan Kencana.
Surat yang ditandatangani oleh Nuno Magno selaku kuasa hukum ahli waris Toton Cs itu juga memuat permohonan perlindungan hukum bagi para ahli waris beserta tim kuasa hukum, dengan merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1792
- Surat Kuasa Khusus Nomor: 095/SKK-LPH/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025
Kutipan dari dokumen resmi tersebut berbunyi:
“Sehubungan dengan referensi tersebut di atas, kami mohon perlindungan hukum terhadap klien kami, para ahli waris, serta kuasa hukumnya.”
Hingga saat ini, pihak pengelola Golf Pondok Indah maupun otoritas pemerintahan setempat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim dan tindakan GRIB Jaya. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan klaim hak tanah, potensi implikasinya terhadap kegiatan operasional lapangan golf tersebut, serta stabilitas investasi properti di wilayah strategis ibu kota.
[RED]













